Jakarta Only, Mobil Baru Umur 3 Tahun Wajib Uji Emisi Bunyi Aturannya Seperti Ini

Selasa, 29 September 2020 | 15:52
Radityo Herdianto

Ilustrasi. Kandungan Karbon Keluar dari Lubang Knalpot Saat Uji Emisi

Otofemale.ID - Gas buang dari kendaraan yang lalu lalang di Jakarta, jadi penyumbang terbesar polusi udara.

Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta coba menekan polusi udara lewat uji emisi.

Baca Juga: Depok Mulai Uji Coba Kamera Tilang Elektronik, Pelanggaran Ini yang Diincar

Pergub (Peraturan Gubernur) terbaru, yakni Nomor 66 Tahun 2020 perketat aturan uji emisi yang hukumnya wajib dilakukan.

Dalam Pergub itu juga, dituliskan sasaran wajib uji emisi untuk pemilik kendaraan pribadi.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Ketat, Bahkan Sediri Dalam Mobil Ingat Masker

Dituliskan juga, umur kendaraan 3 tahun sudah wajib lakukan uji emisi.

Berikut ini yang tertulis pada Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :

a. Mobil Penumpang Perseorangan;

b. Sepeda Motor

Baca Juga: Bukan Empty, E di Indikator Bensin Mobil Itu Artinya Mirip Lampu Kuning Traffic Light

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Pasal 3 ;

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Baca Juga: Avanza Terbalik Kelar Alami Ban Pecah, Perhatikan 5 Hal Ini Biar Nggak Alami Kejadian Serupa

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.

Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengatakan penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhusus untuk pengunaan kendaraan pribadi.

Kondisi tersebut lantaran moda transportasi darat diklaim menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.

Juga disebutkan karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya.

"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksanaanya kita sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana Senin (28/9/2020).(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi.

Editor : Octa

Baca Lainnya