Pemilik Mobil Nopol Genap di Jakarta Besok Nggak Bisa Bayar Pajak Tahunan, Ini Sebabnya

Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:00
Otofemale.ID/octa saputra

Perpajang pajak di kantor Samsat (ilustrasi)

Otofemale.ID - Selain kantor Samsat, gerai yang ada di mal Jakarta bisa didatangi untuk urusan bayar pajak tahunan.

Namun bagi pemilik mobil bernopol genap, besok (25/8/2021), nggak bisa lakukan hal di atas.

Baca Juga: Kabar Terbaru Ganjil Genap Jakarta, Diperpanjang dengan Perubahan

Bukan apa-apa sih, hanya saja Samsat Jakarta sedang terapkan aturan baru.

Dan aturan baru yang dimaksud adalah ganjil genap.

Melansir dari akun @humaspajakjakarta, kantor dan gerai Samsat melayani nopol kendaraan bermotor ganjil di tanggal ganjil.

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Kuy Perpanjang SIM Kedaluwarsa Mumpung Ada Dispensasi

So pasti, untuk kendaran yang nopolnya genap dilayani di tanggal genap.

Aturan ganjil genap di kantor dan gerai Samsat itu, berlaku untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB.

Bagi yang memenuhi persyaratan ganjil genap, maka bisa datang ke kantor Samsat dari hari Senin-Jumat (sabtu libur).

Kantor Samsat bukanya mulai jam 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Doyan Lawan Arah Seperti Kasus Viral Kelakuan Supir Toyota Fortuner, Sudah Tahu Dendanya?

JAKARTA BERI DISKON & PEMUTIHAN

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, terdapat beberapa keringanan pokok pajak dan diantaranya adalah untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).Syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut :- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021

- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:a. 10 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021b. 5 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021

Baca Juga: SIM Kedaluwarsa Dapat Dispensasi, Tapi Ada Syaratnya YahSelain itu, wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 ataupun PKB sebelum tahun pajak 2021 pada Agustus hingga September 2021 akan dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan.Pemprov DKI Jakarta juga berikan keringanan pokok BBNKB sebesar 50 persen atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.Dengan syarat diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.Nggak cukup sampai disitu saja, wajib pajak yang membayar BBNKB pada Agustus hingga Desember 2021 juga akan dibebaskan dari sanksi bunga(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya