Dari 8 Jadi 3 Kawasan, Ini Lokasi Terbaru Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta

Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:20
@TMCPoldaMetro

Ganjil genap Jakarta, lokasinya alami perubahan.

Otofemale.ID - Ada perubahan yang dilakukan Polda Metro Jaya, terhadap pelaksanaan ganjil genap.

Seperti diketahui sejalan dengan keputusan pemerintah terkait PPKM Berjenjang yang diperpanjang, maka aturan ganjil genap Jakarta juga dilanjutkan.

Baca Juga: Pemilik Mobil Nopol Genap di Jakarta Besok Nggak Bisa Bayar Pajak Tahunan, Ini Sebabnya

Namun utnuk perpanjangan ganjil genap yang mulai 24-31 Agustus 2021, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Po sambodo Purnomo Yogo memastikan ada perubahan.

"Kita memutuskan untuk tetap melakukan ganjil genap dengan beberapa perubahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021) dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Kuy Perpanjang SIM Kedaluwarsa Mumpung Ada Dispensasi

Adapun perubahan yang dimaksud adalah yang sebelumnya berlaku di 8 kawasan, sekarang jadi 3 jalan saja.

Dan ke-3 jalan tersebut Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Khusus untuk ganjil genap di kawasan Jalan rasuna Said, berlakunya mulai simpang Jalan Mampang Prapatan sampai simpang Jalan Imam Bonjol.

Aturan lainnya dipastikan tetap seperti sebelumnya.

Seperti ganjil genap mulai dari jam 06.00-22.00 WIB, berlaku hanya untuk mobil, dan nggak ada tilang bagi yang melanggar.

Baca Juga: Doyan Lawan Arah Seperti Kasus Viral Kelakuan Supir Toyota Fortuner, Sudah Tahu Dendanya?

JAKARTA LEVEL 3

Pasti sudah nggak kaget, kalau PPKM Berjenjang kembali diperpanjang.Yup, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Berjenjang.Diumumkan oleh Presiden Jokowi, PPKM Berjenjang diperpanjang dari 24-31 Agustus 2021.

Meski PPKM Berjenjang diperpanjang, namun ada tapinya.

Baca Juga: SIM Kedaluwarsa Dapat Dispensasi, Tapi Ada Syaratnya YahTapi salah satunya untuk Jabodetabek, levelnya turun.Kalau sebelumnya Jabodetabek di PPKM Berjenjang adanya di level 4, sekarang turun ke level 3."Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden di tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021)(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya