Follow Us

Tak Ada Ampun, Supir Lupa Bawa SIM Saat Terjaring Operasi Zebra 2019 Bisa Kena Pidana Penjara

Octa - Jumat, 18 Oktober 2019 | 20:44
Info Penting! minggu depan (23 Oktober-5 November 2019), dilaksanakan serentak Operasi Zebra 2019.
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR

Info Penting! minggu depan (23 Oktober-5 November 2019), dilaksanakan serentak Operasi Zebra 2019.

Baca Juga: Jalanan Sekitar Gedung MPR DPR Ditutup, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya dan Rute Trans Jakarta

Untuk supir yang kelupaan bawa SIM, maka pengenaan sanksi dan dendanya sesuai dengan Pasal 288 ayat 2.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Ada 9 pelanggaran yang diincar saat pelaksanaan Operasi Zebra 2019.
Youtube

Ada 9 pelanggaran yang diincar saat pelaksanaan Operasi Zebra 2019.

Mau tahu pasal lainnya yang siap menjerat pada saat razia Operasi Zebra 2019?

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

2. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

Baca Juga: Minggu Depan Serentak Operasi Zebra 2019, Pengguna Motor Jangan Lupakan Hal Ini

3. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

4. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Mengadopsi Teknologi Terkini, Mobil Pakai Nopol Palsu Makin Gampang Terdeteksi

5. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest