Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aksi Nekat Emak-Emak Serobot Jalur Truk Hendak Belok, Hampir Cium Pak Supir

Octa Saputra - Senin, 09 Desember 2019 | 17:40
Kejadian yang bisa dijadikan pelajaran, selalu waspada dan konsentrasi saat kendarai motor.
@kalseltoday

Kejadian yang bisa dijadikan pelajaran, selalu waspada dan konsentrasi saat kendarai motor.

Ada 2 pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikenakan untuk menjerat pengendara motor yang nekat masuk jalur sepeda.

Baca Juga: Pengendara Motor Wajib Kenal Marka Jalan di Jalur Sepeda, Ada yang Mix Traffic Loh

Pasal-pasal digunakan untuk menjerat para pelanggar jalur sepeda adalah yang berkaitan dengan Hak Utama Pejalan Kaki (Pasal 284) dan Pelanggaran Marka Rambu dan Marka Jalan (Pasal 287 Ayat 1).

Adapun bunyi dari Pasal 284, sebagai berikut :

Baca Juga: Pelanggar Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang, Berlaku Mulai Hari Ini

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Lalu pada Pasal 287 ayat 1 :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x