Follow Us

Aksi Nekat Emak-Emak Serobot Jalur Truk Hendak Belok, Hampir Cium Pak Supir

Octa - Senin, 09 Desember 2019 | 17:40
Kejadian yang bisa dijadikan pelajaran, selalu waspada dan konsentrasi saat kendarai motor.
@kalseltoday

Kejadian yang bisa dijadikan pelajaran, selalu waspada dan konsentrasi saat kendarai motor.

Otofemale.id - Entah apa yang merasuki para pengendara motor, sering terlihat nekat serobot jalur mobil yang hendak belok.

Nggak hanya itu, pengendara motor juga acap kali nekat ambil jalur mobil yang sedang hendak atret alias mundur.

Padahal, aksi nekat serobot jalur mobil itu bisa picu kecelakaan dan bahkan, ada yang sampai meninggal dunia loh (innalillahiwainnailaihirojiun).

Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Jas Hujan Model Ponco Saat Naik Motor, Polisi Ungkap 3 Fakta Berbahayanya

Salah satu aksi nekat serobot jalur mobil itu, seperti yang diposting akun @kalseltoday.

Dalam captionnya, akun tersebut menyebutkan kalau aksi serobot yang dilakukan emak-emak berhijab itu terjadi di kawasan Simpang Empat Pelajau.

Beruntung, emak-emak yang melakukan aksi nekat serobot jalur dan hampir cium pak supir itu nggak sampai cidera parah.

Baca Juga: Pelat Nomer Motor, Bikin Polisi Putar Otak Sebelum Tahun Depan Terapkan Tilang Elektronik

Paling hanya sedikit lecet dan banyak malu dengan aksi yang dilakukannya itu.

Kejadian yang bisa dipetik sebagai pelajaran itu bermula dari truk tangki berwarna biru yang hendak belok ke kanan.

Dengan sein yang sudah menyala, truk tersebut mengambil haluan sehingga posisinya agak ditengah jalan.

Baca Juga: TOPBGT! Perdana Digelar, IIMS Motobike Expo 2019 Catat Transaksi Belasan Milyar

Diduga melihat jalur sebelah kanan yang kosong, emak-emak berhijab pengguna skutik main gas pol saja dari belakang truk.

Akibatnya, tabrakan tak bisa dihindari dan sedikit lagi emak-emak pegendara skutik itu bisa mencium supir truk.

Warganet lokalan Kalsel, langsung komentari video aksi nekat emak-emak serobot jalur truk itu.

Baca Juga: Sepele! Ternyata Ini Alasan Kenapa Angin Sulit Masuk ke Ban Motor

"Padahak truk tu sudah begimit hdk memutar, sudah pake lampu sein. Ya masih aja diranjah.

Jgn handak belaju2 dikendaraan, jalan tu lain ampun kita aja, banyak pengguna jalan ny yg lain.

Alangkah baik nya kita behati2," komentar pemilik akun @__bellaar.

LANGGAR JALUR SEPEDA KENA 2 PASAL

Ada 2 pasal yang dipakai untuk menjerat para pelanggar jalur khusus sepeda di Jakarta.
@tmcpoldametro

Ada 2 pasal yang dipakai untuk menjerat para pelanggar jalur khusus sepeda di Jakarta.

Senin beberapa minggu lalau (25/11/2019), jalur khusus sepeda di Jakarta sudah resmi diberlakukan.

Bagi pengendara motor yang masih nekat melanggar jalur khusus sepeda, akan kena tilang oleh petugas.

Ada 2 pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikenakan untuk menjerat pengendara motor yang nekat masuk jalur sepeda.

Baca Juga: Pengendara Motor Wajib Kenal Marka Jalan di Jalur Sepeda, Ada yang Mix Traffic Loh

Pasal-pasal digunakan untuk menjerat para pelanggar jalur sepeda adalah yang berkaitan dengan Hak Utama Pejalan Kaki (Pasal 284) dan Pelanggaran Marka Rambu dan Marka Jalan (Pasal 287 Ayat 1).

Adapun bunyi dari Pasal 284, sebagai berikut :

Baca Juga: Pelanggar Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang, Berlaku Mulai Hari Ini

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Lalu pada Pasal 287 ayat 1 :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest