Follow Us

Asiap! STNK Motor Rusak atau Hilang Akibat Banjir, Polisi Siap Batu Dengan Syarat Seperti Ini

None - Jumat, 03 Januari 2020 | 15:11
STNK rusak atau hilang akibat banjir, polisi siap bantu pengurusannya.
Dok. pribadi Bamsoet via Kompas.com

STNK rusak atau hilang akibat banjir, polisi siap bantu pengurusannya.

- Membayar biaya pembuatan STNK baru

- Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.

- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Polisi Layani Pengurusan STNK atau BPKB yang Rusak Akibat Banjir

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest