Baca Juga: Ingat Selalu Jangan Pakai Jas Hujan Model Ponco, Lihat Videonya Deh
Saat nanti tilang elektronik bener-bener berlaku, maka pelanggar baru akan dikirim surat tilang ke rumah.
Dalam surat tilang yang dikirim ke rumah, akan tercantum jenis pelanggaran dan hasil jepretan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
TOTAL 8 TITIK
Selain 1 yang sudah terintegrasi, Dirlantas Polda jateng memastikan masih ada 7 titik lagi kamera CCTV untuk mendukung penerapan sistem tilang elektronik di Kota Semarang.
Baca Juga: Empat Kamera Tilang Elektronik Sudah Dipasang di Jalan Tol, Ini Lokasinya
Ketujuh titik kamera tilang elektronik yang menyusul kemudian, lokasinya ada di pertigaan depan Akpol Gajahmungkur, Jalan Pahlawan di depan Perhutani, Jalan Ahmad Yani di depan Kesbangpol Jateng, dan Pertigaan Hanoman di Jalan Siliwangi.
Juga akan ada kamera tilang elektronik di alan Pemuda, Jalan MT Haryono di perempatan Pasar Peterongan, terakhir di depan Ace Hardware Jalan Gajahmada.
Baca Juga: Sah! Nggak Jadi Rp 20 Juta, Segini Denda Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi
"Untuk tujuh titik lainnya akan bertahap.
Kami rencanakan bulan depan sudah tersistem semuanya," kata Kombes Rudy Antariksa di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jateng yang dikutip Otofemale.id dari TribunJateng.com.Artikel ini sudah tayang di Tribunjateng.com, judul : Ini 8 Titik CCTV di Kota Semarang Yang Terintegrasi dengan Sistem Tilang Elektronik