Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasang Spanduk Ukuran Besar, Warga Harapan Jaya Tulis Pesan Menohok Jalan Kampung Bukan Garasi Pribadimu

Octa Saputra - Rabu, 15 Januari 2020 | 17:04
Spanduk dengan tulisan menohok dari warga Harapan Jaya, Bekasi, pada pemilik mobil yang nggak punya garasi.
TribunJakarta.com

Spanduk dengan tulisan menohok dari warga Harapan Jaya, Bekasi, pada pemilik mobil yang nggak punya garasi.

Sebelumnya sempat beredar denda sampai Rp 20 juta bakal dikenakan pada pemilik mobil di Kota Depok, Jabar yang nggak punya garasi.

Kalau dihitung-hitung, uang denda Rp 20 juta itu bisa untuk bayarin pajak tahunan Toyota Avanza keluaran 2019.

Baca Juga: Supir Sedan Toyota Altis Meleng Picu Tabrakan Beruntun, Korban Bisa Klaim Asuransi?

Kabar terbaru soal denda bagi pemilik mobil di Kota Depok yang nggak punya garasi, besarannya nggak seperti yang sempat beredar.

Jadi DPRD Kota Depok beberapa waktu lalu telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Baca Juga: Empat Kamera Tilang Elektronik Sudah Dipasang di Jalan Tol, Ini Lokasinya

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihaya yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, denda administratif yang dkenakan pada pelanggar bukan Rp 20 juta.

"Warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta.

Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Dadang Wihana.

Sementara itu, sebenarnya urusan parkir mobil sudah ada undang-undang yang mengaturnya.Aturan tersebut adanya di Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan".Dari aturan yang sudah dituliskan itu, bagi pelanggar akan dikenakan pidana kurungan atau denda sesuai dengan Pasal 275 ayat 1.Adapun bunyinya sebagai berikut;"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".Artikel ini sudah tayang di Tribunjakarta.com, judul : Warga Harapan Jaya Bekasi Wajib Siapkan Garasi Sebelum Membeli Mobil

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x