Baca Juga: Jakarta Akan Terapkan PSBB, Satpas SIM Polda Metro Jaya Tetap Buka Senin Sampai Sabtu
Meski tidak ada larangan untuk kendaraan pribadi, namun Gubernur Anies Baswedan mensyaratkan adanya physical distancing.
Maksud Gubernur Anies Baswedan, pengendara mobil pribadi harus membatasi jumlah penumpangnya.
Baca Juga: Dishub Singgung Sanksi Buat Mobil Pribadi yang Langgar Aturan, Pasca PSBB Diberlakukan di Jakarta
PSBB TRANSPORTASI UMUM
Setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan, akhirnya PSBB DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4/2020).
Pembatasan yang akan dilakukan selama 14 hari ini akan meminimalisir adanya penyebaran virus corona.
Untuk transportasi umum, Gubernur Anies Baswedan pastikan jumlahnya nggak berkurang.
Hanya saja memang ada beberapa pembatasan yang dilakukan.
Diantaranya seperti volume penumpang yang berkurang dan jam operasional yang lebih pendek.
"Terkait dengan transportasi umum di Jakarta akan membatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.
Akan dibatasi juga jam operasinya menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," kata Gubernur Anies Baswedan.