Otofemale.id - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas serta dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Wajib hukumnya bagi pengemudi untuk selalu membawa STNK mobil yang sedang dikendarai.
Baca Juga: Lampu Kabin Mobil Enggak Boleh Nyala Saat Malam Hari, Ini Ternyata Penyebabnya
Kalau tidak, seperti yang tertuang pada pasal Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 2 bulan atan denda Rp 500 ribu.
Penting banget STNK selalu dibawa, makanya ladies harus berhati-hati dalam menyimpannya.
Jangan sampai STNK keselip atau bahkan hilang dari peredaran.
Tapi, bagaimana kalau STNK sudah terlanjur hilang?.
O..seperti itu rupanya, ladies nggak usah panik bin uring-uringan.
Segera urus STNK yang hilang dengan terlebih dulu menyiapkan syarat-syarat diperlukan.
Baca Juga: Glenn Fredly Meninggal Dunia Akibat Meningitis, AC Mobil Bisa Jadi Penyebabnya?
Diantaranya adalah membuat surat laporan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat.
Selanjutnya siapkan fotocopy BPKB atau legalisir dari leasing (kalau masih kredit), Surat keterangan dari leasing dan KTP pemilik sesuai BPKB.
Baca Juga: Ingat Lagi, Ini 6 Aturan Berkendara Selama Aturan PSBB Berlaku di Jakarta
Dokumen sudah siap, maka ladies selanjutnya bawa mobil yang STNK-nya hilang di kantor Samsat untuk melakukan cek fisik.
Kemudian, fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
Berikutnya pemilik akan diarahkan untuk mengurus STNK hilang dari Samsat.
Pada dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK ini, fotokopi cek fisik kendaraan tadi di lampirkan.
Kemudian mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Baca Juga: Stigma Cewek Kendarai Mobil Pribadi, Padahal Kenyataannya Nggak Gitu-Gitu Amat Sih
Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Jika ladies belum membayar pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan tadi.
Tapi kalau tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
Langkah terakhir, ladies tinggal menunggu saja untuk pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Adapun biaya penerbitan STNK mobil Rp 75 ribu.