Otofemale.id - Dengan melakukan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis, diharapkan dapat mencegah antrian masyarakat yang membutuhkan.
Namun faktanya, tetap saja banyak masyarakat yang harus mengantri untuk lakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jaga Wiper Daihatsu Sigra Agar Umurnya Panjang, Lakukan Kebiasaan Ini
"Dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang.
Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Ingat Lagi Fungsi Fitur Hazard yang Ada di di Skutik Honda PCX dan Yamaha NMAX, Jangan Norak
Selain nggak usah buru-buru, masyarakat juga bisa memanfaatkan perpanjangan SIM secara online (khusus SIM A dan C).
Pastinya jadi terhindar dari penumpukan massa dan bebas dari urusan ngantri kan.
Adapun cara mengurus SIM via online dilansir dari Kompas.com, dimulai dengan mengakses registrasi SIM Online di //sim.korlantas.polri.go.id.
1. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”
Baca Juga: Alas Kaki yang Tepat Saat Kendarai Motor, Pastinya Bukan Sandal
2. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan
3. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
Baca Juga: Manfaat Banget Bagi Ladies, Ini Fitur yang Wajib Ada Saat Beli Mobil Baru
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis
BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum: Rp 80.000 - SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Sebelum Beli Car Seat, Pahami Dulu Jenisnya Supaya Nantinya Nggak Nyesal
Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
6. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.
Persyaratan administrasi yang dimaksud :
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator d. surat kesehatan dari dokterArtikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya