Follow Us

Jakarta Only, Mobil Baru Umur 3 Tahun Wajib Uji Emisi Bunyi Aturannya Seperti Ini

Octa - Selasa, 29 September 2020 | 15:52
Ilustrasi. Kandungan Karbon Keluar dari Lubang Knalpot Saat Uji Emisi
Radityo Herdianto

Ilustrasi. Kandungan Karbon Keluar dari Lubang Knalpot Saat Uji Emisi

Baca Juga: Bukan Empty, E di Indikator Bensin Mobil Itu Artinya Mirip Lampu Kuning Traffic Light

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Pasal 3 ;

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Baca Juga: Avanza Terbalik Kelar Alami Ban Pecah, Perhatikan 5 Hal Ini Biar Nggak Alami Kejadian Serupa

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.

Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengatakan penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhusus untuk pengunaan kendaraan pribadi.

Kondisi tersebut lantaran moda transportasi darat diklaim menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.

Juga disebutkan karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest