"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksanaanya kita sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana Senin (28/9/2020).(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi.