Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mobil Pribadi Wajib Sediakan APAR, Awas Ada Sanksinya Loh

Octa Saputra - Senin, 18 Januari 2021 | 21:48
Pemasangan APAR di kabin mobil bisa dipertimbangkan untuk penanganan pertama pada kebakaran (Amazon)
kompas.com

Pemasangan APAR di kabin mobil bisa dipertimbangkan untuk penanganan pertama pada kebakaran (Amazon)

Otofemale.ID - Alat pemadam api ringan atau yang biasa disingkat APAR, mulai tahun ini wajib ada di mobil baru.

Nah kalau mobilnya nggak baru, perlu sediakan APAR nggak ya?

Baca Juga: Gempa Majene, Ingat Lagi Asuransi Mobil TLO dan Comperhensive Nggak Cover Bencana Alam

Mengingat maraknya kasus kebakaran mobil, sesungguhnya APAR perlu ada disetiap mobil.

Baik itu yang baru keluar diler ataupun yang sudah dipakai.

Baca Juga: Bye Masker Scuba! Ini Aturan Pakai Masker yang Berlaku di Jakarta, Ada Denda Rp 250.000

Selain soal maraknya kasus mobil kebakaran, APAR itu digolongkan sebagai alat pertolongan pertama.

Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.

Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Bagi yang nggak perduli dengan aturan tersebut, ,maka bisa kena sanksi sesuai Pasal 278:

Baca Juga: Tarif Ruas Tol JORR Untuk Mobil Pribadi Naik, Berlaku Minggu Besok

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

4 JENIS APAR

Ada 4 Jenis APAR yang perlu diketahui sebelum membeli.

1. APAR Jenis Air

Jenis ini menggunakan air dengan tekanan tinggi.

APAR jenis ini bisa dibilang paling ekonomis.

Namun, penggunaannya lebih efektif untuk memadamkan api yang disebabkan bahan padat non logam, seperti kertas, kain, karet, plastik dan sebagainya (kebakaran kelas A).

Baca Juga: Trade-In Suzuki Ertiga Extra Cashback Masih Ada Kesempatan, Kuy Jangan Sampai Lolos

2. APAR Jenis Busa

Pada jenis busa atau foam bisa dibilang lebih efektif lagi.

Cara kerjanya adalah busa akan menutup bahan yang terbakar, sehingga oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran.

APAR ini cocok untuk kebakaran yang disebabkan cairan seperti minyak, alkohol dan solvent (kebakaran kelas B) dan kebakaran kelas A.

3. APAR Jenis Bubuk Kimia

Jenis ketiga adalah jenis bubuk kimia kombinasi mono-amonium dan ammoium sulphate.

Alat ini cocok digunakan untuk kebakaran yang diakibatkan kelistrikan (kebakaran kelas C).

4. APAR Jenis Karbon Dioksida

Selain ketiga jenis APAR di atas, ada juga jenis karbon dioksida (CO2). Menurut kegunaannya, APAR jenis ini lebih efektif untuk kebakaran kelas B dan kelas C.(*)

Source :Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x