URUS SIM HILANG
Nggak bawa SIM saat kemudikan mobil atau motor, bisa kena denda Rp 1 juta.
Itu seperti yang tertulis di UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 281.
Daripada tekor bandar gegara hal seperti itu, maka kalau SIM lladies hilang segera diurus.
Step by step mengurus SIM hilang adalah sabagai berikjut :
1. Membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.
Baca Juga: Honda PCX 160 Resmi Dirilis, Harga OTR Jakarta Start Rp 30 Jutaan
2. Dengan surat kehilangan itu, ladies bisa kunjungi Satpas SIM terdekat.
Jangan lupa bawa dokumen (KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM).
3. Lakukan pendaftaran di Satpas SIM dengan ,mengisi formulir pendaftaran lengkap.
4. Serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas.
5. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.