4. Jakarta Barat : LTC Glodok.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling ini buka dari jam 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Mobil Terdampak Banjir, Siapkan Ini Saat Hendak Klaim Asuransi
Nggak bosen-bosennya mengingatkan, bahwa layanan SIM Keliling hanya memfasilitasi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan.
Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Dan pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas SIM.
Dalam hal pengurusan perpanjangan SIM, dokumen yang kudu disiapkan diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Soal biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentangPenerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
Baca Juga: Masih Doyan Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Pasang Kamera Tilang Elektronik di 10 Koridor
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp. 75.000