Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Bisa ke Kantor Pos Lapangan Banteng

Octa Saputra - Selasa, 09 Februari 2021 | 08:32
Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling (ilustrasi).
kontan

Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling (ilustrasi).

Otofemale.ID - Perpanjangan masa berlaku SIM, nggak selalu harus datangi SATPAS SIM.

Layanan SIM Keliling yang dari Polda Metro Jaya juga bisa didatangi untuk perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca Juga: Miris! Cewek Posting Helm Berdarah, Korban Begal di Jalan Dukuh Kupang

Namun memang, Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja.

Seperti biasanya, Polda Metro Jaya membuka Layanan SIM Keliling diseluruh wilayah Jakarta.

Baca Juga: Mobil Kelelep Banjir Klaim Asuransi Bisa Ditolak, 2 Hal Ini Pemicunya

Untuk hari ini, Selasa (9/2/2021), lokasi Layanan SIM Keliling ada di beberapa kawasan ini :

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

2. Jakarta Utara : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.

3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: Suzuki Buka Layanan Uji Emisi Mandiri, Ini Daftar Bengkel Resminya

4. Jakarta Barat : LTC Glodok.

5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling ini buka dari jam 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Mobil Terdampak Banjir, Siapkan Ini Saat Hendak Klaim Asuransi

Nggak bosen-bosennya mengingatkan, bahwa layanan SIM Keliling hanya memfasilitasi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan.

Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Dan pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas SIM.

Dalam hal pengurusan perpanjangan SIM, dokumen yang kudu disiapkan diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.

Soal biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentangPenerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:

Baca Juga: Masih Doyan Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Pasang Kamera Tilang Elektronik di 10 Koridor

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM C: Rp. 75.000

URUS SIM HILANG

Nggak bawa SIM saat kemudikan mobil atau motor, bisa kena denda Rp 1 juta.

Itu seperti yang tertulis di UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 281.

Daripada tekor bandar gegara hal seperti itu, maka kalau SIM lladies hilang segera diurus.

Step by step mengurus SIM hilang adalah sabagai berikjut :

1. Membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.

Baca Juga: Honda PCX 160 Resmi Dirilis, Harga OTR Jakarta Start Rp 30 Jutaan

2. Dengan surat kehilangan itu, ladies bisa kunjungi Satpas SIM terdekat.

Jangan lupa bawa dokumen (KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM).

3. Lakukan pendaftaran di Satpas SIM dengan ,mengisi formulir pendaftaran lengkap.

4. Serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas.

5. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

Baca Juga: Beli Mitsubishi Xpander Cross dengan Budget Rp 290 Juta, Sudah Dapat yang Paling Ciamik

6. Kalau data sudah lengkap dan valid ladies akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.

7. Verifikasi kelar, maka foto, sidik jadi dan tanda tangan.Petugas akan lakukan cek ulang data, diantara penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.

8. Terakhir tinggal tunggu SIM jadi dan diserahkan oleh petugas.(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x