Follow Us

Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Nggak Melanggar, Bagaimana Ini?

Octa - Selasa, 09 Maret 2021 | 16:09
Hasil jepretan kamera tilang elektronik
@dishubsurabaya

Hasil jepretan kamera tilang elektronik

Pemilik mobil yang hendak lakukan konfirmasi, bisa melalui website resmi https:// etle-pmj.info/.

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor.

Baca Juga: Main Handphone Sambil Mengemudi Mobil Jadi Incaran Kamera Tilang Elektronik, Lihat Deh Sanksinya

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," tegas AKBP Fahri.

KAMERA TILANG PMJkabar terbaru terkait sistem tilang elektronik dari Polda Metro Jaya (PMJ).Di Jakarta akan ditambah kamera tilang elektronik yang kemampuannya ditingkatkan alias makin canggih.Bakal banyak pelanggaran lalu lintas yang dijepret kamera tilang elektronik di Jakarta.Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari PMJNews.com, beberkan kecanggihan tambahan kamera tilang elektronik yang akan dipasang di Jakarta."Fitur tambahan barunya adalah kita nanti spek kameranya bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran lainnya.Contoh pelanggar over capacity misalnya naik motor bertiga itu nanti bisa ketangkep kamera," bebernya.Selain yang sudah beberkan, Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga tegaskan tambahan kamera tilang elektronik yang akan dipasang juga bisa jepret pemotor nggak pakai helm sampai batas kecepatan maksimal dan minimal.(*)

Source : NTMC Polri

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest