Dijelaskan lebih lanjut oleh Kombes Pol Sambodo, memang ada beberapa macam kendaraan yang dapat hak istimewa di jalan raya.
Diantaranya adalah ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Nasional, Yuk Kenalan dengan Mekanisme Tilangnya
Juga tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.
Selain yang masuk dalam daftar miliki hak istimewa di jalan raya seperti diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 134, ya nggak ada hak istimewanya di jalan raya.
"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan maka Polri berkewajiban melakukan pengamanan.
Itu bunyi UU-nya, selain 7 itu, ya enggak boleh.
Semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," tegas Kombes Pol Sambodo.
Baca Juga: SPBU Pertamina Ada yang Merah dan Biru, Ada yang Tahu Bedanya?
DAFTAR 7 KENDARAAN BERHAK ISTIMEWA
Sesuai yang tertulis dalam pasal 134, berikut ini daftar mobil yang dapat hak utama untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.