Kedua jenis SIM tersebut adalah A (mobil) dan C (motor).
Baca Juga: SIM Hilang atau Rusak Akibat Banjir Segera Diurus, Lokasinya Disini
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.
Nggak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM.
Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar Brigjen Yusuf.
Baca Juga: SIM Gratis dari Pemerintah untuk 7 Golongan Ini, Ladies Termasuk Nggak?
Selanjutnya pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Terkait dengan biaya, sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.
Wait, biaya diatas belum termasuk untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel