Sedangkan aturan dan ketentuan bepergian dengan mobil pribadi, adanya di poin 13.
Disitu tertulis,"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut."
STRP TETAP BELAKU
Polda Metro Jaya merespon perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 201 mendatang.
Baca Juga: Jakarta Masih Level 4, Pemotor dari Golongan Ini Tanpa STRP Bisa Melenggang ke Ibu Kota
Diantaranya adlah tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa dengan perpanjangan tersebut aturan perjalanan masih sama.
"Aturan perjalanan sama.
Tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," terang Kombes Sambodo dilansir dari PMJNews(*)