Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemotor Wajib Tahu! SIM Ketinggalan Jangan Dibilang Nggak Punya, Bisa Picu Kanker

Octa Saputra - Kamis, 19 Agustus 2021 | 22:15
Polisi sedang lakukan razia di jalan (ilustrasi)
@tmcpoldametro

Polisi sedang lakukan razia di jalan (ilustrasi)

Otofemale.ID - Saat hadapi razia polisi, pemotor nggak perlu gugup berlebihan.

Soalnya gugup berlebihan, malah bisa picu kanker alias kantong kering.

Contohnya saking gugupnya hadapi petugas saat razia, punya SIM namun ketinggalan dibilang nggak punya.

Baca Juga: Jakarta Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya

Asal tahu saya nih ya, SIM ketinggalan dan nggak punya SIM itu beda pasal.

Dan urusan dendanya bisa 4 kali lipat (kering beneran dah kantong).

Detail sanksi SIM ketinggalan dan nggak punya SIM, ada di UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Motor Matik Yamaha Lexi Dibayar Pakai Uang Sekantong Plastik, Ngitungnya Berjam-jam

SIM Ketinggalan saat razia, dalam pasal 288 dianggapnya pemotor nggak bisa menunjukkan SIM yang sah.

Oleh karenanya dijerat sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah kalau nggak punya SIM, aturannya ada di pasal 281.

Disitu jelas dituliskan,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Baca Juga: Cara Tahu Motor Kena Pajak Progresif, Pemilik Bisa Cek di STNK

DISPENSASI SIM

PPKM Berjenjang diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021 mendatang.YI selama PPKM, Korlantas Polri berikan dispensasi perpanjangan SIM.Dikatakan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, bahwa dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluwarsa berlaku sampai 23 Agustus 2021.

Namun perlu juga diketahui, kalau dispensasi perpanjangan SIM itu ada syarat dan ketentuan yang berlaku."Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ungkap Kombes Djati yang dilansir dari Kompas.com(*)

Source :Motorplus-online.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x