Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan Dispensasi SIM Mati Selama PPKM Ada yang Baru, Berabe Kalau Sampai Salah Tanggal

Octa Saputra - Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:50
Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM
Twitter.com/TMCPoldaMetro

Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM

Otofemale.ID - Saat ini, ada 2 hal yang perlu banget diketahui terkait dengan dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat pelaksaaan PPKM Berjenjang.

Yaitu masih berlaku aturan lama dan ada aturan baru dispensasi perpanjangan SIM mati.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu! SIM Ketinggalan Jangan Dibilang Nggak Punya, Bisa Picu Kanker

Seperti diketahui, bahawa Polda Metro Jaya berikan dispensasi perpanjangan SIM.

Adapun dispensasi SIM itu yang terimbas oleh pelaksanaan PPKM Berjenjang.

Hal pertama yang perlu diketahui tentang dispensasi itu adalah aturan lama masih berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Baju Juga Hijab Warna Ini Jangan Dipakai Saat Bikin SIM Baru, Bisa Disuruh Pulang Loh

Dispensasi ini miliki syarat, khusus untuk SIM yang mati 3 Juli sampai 23 Agustus.

Lewat dari tanggal yang sudah ditentukan, maka pemegang SIM harus bikin baru.

Sedangkan untuk aturan baru dispensasi perpanjangan SIM, ditunggu sampai 7 September 2021.

Baca Juga: Besok Meluncur, Pilihan Compact SUV Selain Toyota Raize dan Daihatsu Rocky

Aturan baru ini, berlaku bagi pemegang SIM yang mati pada 23-30 Agustus 2021.

Dan dilansir dari akun @tmcpoldametro, jadwal perpanjangannya mulai dari 31 Agustus.

Baca Juga: Wajib Tahu Daftar 7 Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan Raya, Biar Nggak Viral

Jangan sampai salah lihat ya, soalnya aturan sama berlaku bagi yang telat.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP atau asli2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x