Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langgar Ganjil Genap Jakarta Auto Tilang, Ingat Dendanya Segini

Octa Saputra - Rabu, 01 September 2021 | 15:30
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta
@TMCPoldaMetro

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta

Otofemale.ID - Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang, bagi pelanggar aturan ganjil genap.

Sebelumnya selama pelaksanaan PPKM berjenjang, mobil yang melanggar ganjil genap hanya diputarbalikkan saja.

Baca Juga: Bodi Mobil 'Ketempelan' Aspal, Lakukan Ini Biar Nggak Ganggu Pemandangan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ungkapkan aturan baru itu."Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang.Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang.

Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu," ungkapnya, Selasa (31/8/2021) dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Harga Mobil Baru Mulai Besok Naik, Honda Brio Matik Bisa Mulai Rp 200 Jutaan

Terkait dengan sanksi tilang saat melanggar aturan ganjil genap, masih ingat besaran dendanya?

Melanggar aturan ganjil genap, siap-siap dengan denda Rp 500.000.

Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).

Baca Juga: Renault Kiger Ada Harga Khusus Sampai September 2021, Berapa Banderol Toyota Raize?

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x