Follow Us

Langgar Ganjil Genap Jakarta Auto Tilang, Ingat Dendanya Segini

Octa Saputra - Rabu, 01 September 2021 | 15:30
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta
@TMCPoldaMetro

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta

Selain aturan baru melanggar ganjil genap langsung kena tilang, masih ada ketentuan lainnya.

Baca Juga: Ngeluh Kedinginan Akibat AC Mobil Dinyalakan Saat Hujan, Nyesel Kalau Tahu Fungsi Pentingnya

Terkait ketetentuan lain, masih sama dengan pelaksanaan ganjil genap sebelumnya.

- Berlaku di 3 kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said- Mulai dari jam 06.00-22.00 WIB- Hanya untuk mobil saja

Baca Juga: Tuas Transmisi Sudah di P Saat Mobil Matik Parkir, Masih Perlu Tarik Handrem Nggak Sih?

PPKM BERJENJANG DIPERPANJANG

Oleh pemerintah PPKM Berjenjang diperpanjang sampai 6 September 2021.Otomatis dengan keputusan pemerintah yang disampaikan presiden Jokowi itu, ganjil genap di Jakarta juga diperpanang."Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021)(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest