Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perpanjangan SIM C Jangan Cuman Bawa Uang Rp 75 Ribu Saja, Ada Biaya Lainnya

Octa Saputra - Jumat, 03 September 2021 | 18:10
Perpanjangan SIM bisa di Layanan SIM Keliling.
octa saputra/Otofemale.id

Perpanjangan SIM bisa di Layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Emak-Emak Jangan Sampai Gagal Paham, Isi Bensin Motor Matik Full Tank Ternyata Ada Batasnya

Dan aturan baru ini, berlaku bagi pemegang SIM yang mati pada 23-30 Agustus 2021.

Dan dilansir dari akun @tmcpoldametro, jadwal perpanjangannya mulai dari 31 Agustus.

Jangan sampai salah lihat ya, soalnya aturan sama berlaku bagi yang telat.

Baca Juga: SIM C Hangus, Lengkap! Begini Tata Cara dan Biaya Bikin SIM Baru

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:1. Fotokopi KTP atau asli2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x