Baca Juga: Emak-Emak Jangan Sampai Gagal Paham, Isi Bensin Motor Matik Full Tank Ternyata Ada Batasnya
Dan aturan baru ini, berlaku bagi pemegang SIM yang mati pada 23-30 Agustus 2021.
Dan dilansir dari akun @tmcpoldametro, jadwal perpanjangannya mulai dari 31 Agustus.
Jangan sampai salah lihat ya, soalnya aturan sama berlaku bagi yang telat.
Baca Juga: SIM C Hangus, Lengkap! Begini Tata Cara dan Biaya Bikin SIM Baru
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:1. Fotokopi KTP atau asli2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)(*)