Follow Us

Mobil Pakai Lampu Rotator Masuk Jadi Incaran Operasi Patuh Jaya 2021, Langsung Dicopot!

Octa Saputra - Kamis, 23 September 2021 | 20:35
Mobil yang pasang rotator, meresahkan masyarakat (ilustrasi)
@tmcpoldametro

Mobil yang pasang rotator, meresahkan masyarakat (ilustrasi)

Otofemale.ID - Masih saja ada mobil yang sok-sok-an pasang lampu rotator bahkan sirine.

Padahal jelas-jelas mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi.

Keberadaan mobil pribadi yang memasang lampu rotator, jadinya meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Sudah Waktunya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Mobil Pribadi, Monggo Dicek Syarat-Syaratnya

Pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021, puluhan kendaraan kena tindak petugas gegara pasang lampu rotator.

Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, selain kena tindak juga diminta untuk mecopot lampu rotator yang terpasang.

Pencopotan rotator menurut Kombes Sambodo dilakukan lantaran melanggar peraturan yang ada dan meresahkan masyarakat.

"Kenapa ditindak, karena rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi.

Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka akan disamakan dengan kendaraan pribadi," pungkas Kombes Sambodo.

Pengguna rotator bisa dikenakan pasal 287 Ayat 4 pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Nekat Kemudikan Mobil Sambil Merokok, Kalau Ketangkep Dendanya Bikin Panik Gaes

Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

OPERASI PATUH JAYA 2021

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021, jangan bayangin razia deh.

Soalnya Polda Metro Jaya memastikan nggak ada razia selama pelaksanaan Oprasi Patuh Jaya 2021.

Baca Juga: Tes Rapid Antigen Jadi Syarat Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi, Berapa Harganya?

Meski tanpa razia, pengendara kendaraan bermotor yang ketangkep nekat langgar aturan lalu lintas auto ditindak tegas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan hal tersebut.

"Tidak ada razia, namun apabila tertangkap tangan saat melakukan pelanggaran lalu lintas maka kami akan lakukan penegakan hukum dalam hal ini penilangan," katanya dilansir dari PMJNews(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest