Follow Us

Jasa Raharja Tidak Keluarkan Santunan Terkait Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Alasannya

Octa Saputra - Jumat, 05 November 2021 | 21:03
Vanessa Angel dan Bibi Andriyansyah dinyatakan meninggal dalam kecelakaan di tungal Mitsubishi Pajero Sport di tol Jombang-Mojokerto
Intisari

Vanessa Angel dan Bibi Andriyansyah dinyatakan meninggal dalam kecelakaan di tungal Mitsubishi Pajero Sport di tol Jombang-Mojokerto

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.

SANTUNAN JASA RAHARJA

Pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan bisa klaim asuransi Jasa Raharja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.

Baca Juga: Weekend Mau ke Kawasan Wisata di Jakarta? Pastikan Tahu yang Satu Ini

Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta.

Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.

Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500.000(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Kecelakaan di Tol, Keluarga Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest