Follow Us

Kena Tilang Saat Operasi Patuh Jaya 2019, Apan Sih Beda Surat Tilang Slip Biru dan Merah?

Octa - Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:27
Operasi Patuh Jaya 2019, ladies kudu tahu beda slip biru dan merah.
@tmcpoldametro

Operasi Patuh Jaya 2019, ladies kudu tahu beda slip biru dan merah.

Baca Juga: Mantab! Tambah Kamera Tilang Elektronik Dari 12 Jadi 81 Titik, Polisi Nakal Awas Kejepret

Ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pasal tersebut adalah rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Siapa saja yang melakukan pelanggaran melawan arus, bisa dipidana penjara atau dikenakan denda.

Itu seperti yang dituliskan pada pasal 287 ayar 1 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest