Follow Us

Kena Tilang Saat Operasi Patuh Jaya 2019, Apan Sih Beda Surat Tilang Slip Biru dan Merah?

Octa - Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:27
Operasi Patuh Jaya 2019, ladies kudu tahu beda slip biru dan merah.
@tmcpoldametro

Operasi Patuh Jaya 2019, ladies kudu tahu beda slip biru dan merah.

Otofemale.id - Polda Metro Jaya selama 2 minggu kedepan, menyelenggarakan Operasi Patuh Jaya 2019 (29/8-11/9/2019).

Ada belasan pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2019, namun prioritasnya ada 3.Hal itu seperti yang dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir.

Baca Juga: Kamis Besok Operasi Patuh Jaya 2019 Digelar Serentak, Begini Cara Lolos Dari Razia

"Ada beberapa target operasi, yang prioritas yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir yang dikutip Otofemale,id dari Ntmcpolri.info.

Menilik akun @tmcpoldametro, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: September Ini Polisi Luncurkan Smart SIM, Pemilik SIM Lawas Begini Nasibnya

Terutama pengendara motor dan jenis pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan melawan arus.Surat tilang tentunya langsung dikeluarkan oleh polisi terhadap pelanggar lalu lintas tersebut.

Ngomong-ngomong soal surat tilang, warna kertasnya ada 2 jenis loh (biru dan merah).

Masing-masing warna, punya fungsi yang berbeda-beda.

SURAT TILANG SLIP BIRU & MERAH

Pelanggar lalu lintas terima slip biru, artinya terima kesalahan dan siap-siap bayar denda maksimal.
@tmcpoldametro

Pelanggar lalu lintas terima slip biru, artinya terima kesalahan dan siap-siap bayar denda maksimal.

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, maka selanjutnya bisa melakukan pembayaran denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Weekend Ini, Otobursa Tumplek Blek 2019 Digelar di Parkir Timur Senayan

Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Baca Juga: Kebangetan! Nekat Gelar Pesta Pernikahan Sampai Nutup Jalan Utama, Akibatnya Ya Gitu Deh

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

DENDA LAWAN ARUS RP 500 RIBU

Emak-emak pengendara skutik lawan arus di kawasan Jalan Matraman, Jaktim.
@tmcpoldametro

Emak-emak pengendara skutik lawan arus di kawasan Jalan Matraman, Jaktim.

Nekat melawan arus lalu lintas itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.

Aturannya jelas tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Baca Juga: Mantab! Tambah Kamera Tilang Elektronik Dari 12 Jadi 81 Titik, Polisi Nakal Awas Kejepret

Ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pasal tersebut adalah rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Siapa saja yang melakukan pelanggaran melawan arus, bisa dipidana penjara atau dikenakan denda.

Itu seperti yang dituliskan pada pasal 287 ayar 1 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest