Otofemale.id - Mulai hari ini (8/1/2020), Ditlantas Polda Jawa Timur lakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
Setelah uji coba, sistem tilang elektronik di Surabaya ini, rencananya akan dilaunching pada pekan depan (14/1/2020).
Baca Juga: Maling Koplak, Sukses Gondol Honda Jazz di Warung Makan dan Tega Tinggalkan Istri di TKP
Untuk mendukung pelaksanaan sistem tilang elektronik di Surabaya, Ditlantas Polda Jatim menggunakan kamera CCTV yang telah terpasang di jalanan Surabaya.
Dari total 757 kamera yang sudah terpasang, 25 kamera yang terintegrasi dengan perangkat komputer petugas Ditlantas Polda Jatim di Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim.
Adapun ke-25 kamera yang dipakai uji coba tersebut seperti dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan, 5 diantaranya adalah untuk memantau pelanggaran batas kecepatan.
"Proses uji coba ada sekitar 20 (titik) di persimpangan dan 5 (titik) overspeed (pelanggaran batas kecepatan)," kata Kombespol Budi Indra Dermawanyang dikutip Otofemale.id dari Elshinta.com.
KERJASAMA DENGAN PEMKOT
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menandatangani kesepakatan dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menerapkan tilang yang memanfaatkan kamera pemantau itu.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pada tahap awal ada 20 kamera pemantau yang bakal disebar untuk merekam pelanggar lalu lintas.
Penerapan sistem tilang elektronik ini, kata Risma, bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Selama ini, Risma menyebut ada banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Baca Juga: Tol Layang Japek Siap Berbayar, Tarifnya Nggak Sampai Gocap alias Rp 50 Ribu?
Nantinya, E-TLE akan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan.
Bahkan, lanjut Risma, sistem ini juga mampu merekam wajah pengemudi di dalam mobil.
"CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam.
Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar.
Karena itu kita juga kerja sama dengan Polda Jatim," kata Risma yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com (27/12/2019).
Sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal, seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris.
"Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan," imbuh Risma.