Maksudnya khusus, hanya berlaku buat SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei saja.
"Untuk masa berlaku SIM habis pada 17 Maret sampai 29 Mei," ungkao Kombes Yusri Yunis.
NGGAK DITILANG
Pada dispensasi perpanjangan SIM sebelumnya yang sampai 29 Juni 2020, polisi pastikan tidak ada tindakan penilangan.
Jadi pemilik yang SIM-nya kadaluarsa dari 17 Maret-29 Juni 2020, tidak ditilang oleh polisi.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut" ujar Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020