Otofemale.id - Dihitung dari mulai awal Juni 2020 lalu, Polda Metro Jaya berikan dispensasi perpanjangan SIM sampai 3 bulan.
Dengan kata lain, perpanjangan pengurusan SIM yang masa berlakunya sudah habis itu akan berakhir pada 31 agustus 2020.
Baca Juga: Daftar Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap, Termasuk Ojol dan Taksi Online
Dispensasi perpanjangan SIM sampai akhir Agustus itu, kabar terbaru dari Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, masa berlaku dispensasi perpanjangan SIM itu hanya sampai 29 Juni 2020.
Baca Juga: Ingat! Warga Jakarta Masih Perlu SIKM, Meski Larangan Mudik Sudah Berakhir
Adapun perpanjangan dispensasi SIM tersebut, seperti yang dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Kombes Yusri Yunus yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com (10/6/2020).
Selain soal perpanjangan dispensasi, Kombes Yusri Yunus juga sampaikan bawah kabar tersebut nggak berlaku untuk semua SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis sampai Agustus 2020 itu, hanya berlaku khusus.
Baca Juga: Ladies Ingat Selalu Protokol Kesehatan Saat Naik Ojol, Daripada Orderan Ditolak
Maksudnya khusus, hanya berlaku buat SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei saja.
"Untuk masa berlaku SIM habis pada 17 Maret sampai 29 Mei," ungkao Kombes Yusri Yunis.
NGGAK DITILANG
Pada dispensasi perpanjangan SIM sebelumnya yang sampai 29 Juni 2020, polisi pastikan tidak ada tindakan penilangan.
Jadi pemilik yang SIM-nya kadaluarsa dari 17 Maret-29 Juni 2020, tidak ditilang oleh polisi.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut" ujar Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai 31 Agustus 2020