Otofemale.id - Ladies tahu kan, kalau Oparasi Patuh Jaya 2020 akan diberlakukan kamis mendatang (23/7/2020).
Dan Operasi Patuh Jaya 2020 itu, baru akan berakhir setelah 14 pelaksanaan (5/8/2020).
Baca Juga: Polisi Siap Ciduk, Buntut Emak-Emak Goyang TikTok di Exit Tol Pekalongan
Bagi ladies yang kendarai motor, ada 3 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Salah satu dari pelanggaran itu adalah tidak menggunakan helm.
Baca Juga: Anti Mainstream, Pilihan Skutik Harga Lebih Murah Dari Honda BeAT
Dua pelanggaran lainnya untuk pengendara motor yang diincar polisi adalah melawan arus dan berhenti di marka jalan (lampu merah).
Khusus untuk pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm, ladies bisa kena denda maksimalnya Rp 250 ribu.
Itu sesuai dengan apa yang ditulis di UU nomor 222 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 291 ayat (1).
MULAI BERLAKUKAN TILANG
Sungguh disayangkan, tidak diberlkukannya tilang saat PSBB Transisi malah membuat angka pelanggaran lalu lintas alami peningkatan.
Baca Juga: Fix Terpasang 45 Kamera Tilang Elektronik Baru di Jakarta, Ini Daftar Pelanggaran yang Bisa Kejepret
Oleh karenanya, senin kemarin (20/7/2020) Polda Metro Jaya mulai berlakukan lagi tindakan tilang.
Sementara itu, mulai hari ini Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan tindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Kelihatan Lebih Keren, Tapi Modifikasi Nopol Dendanya Setengah Juta Loh
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, bahwa pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.
"Dasar penindakan tegas ini memang karena pelanggaran sudah meningkat sejak PSBB transisi dilaksanakan," tutur AKBP Fahri.