Baca Juga: Doyan Lawan Arah Seperti Kasus Viral Kelakuan Supir Toyota Fortuner, Sudah Tahu Dendanya?
JAKARTA BERI DISKON & PEMUTIHAN
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, terdapat beberapa keringanan pokok pajak dan diantaranya adalah untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).Syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut :- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021
- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:a. 10 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021b. 5 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021
Baca Juga: SIM Kedaluwarsa Dapat Dispensasi, Tapi Ada Syaratnya YahSelain itu, wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 ataupun PKB sebelum tahun pajak 2021 pada Agustus hingga September 2021 akan dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan.Pemprov DKI Jakarta juga berikan keringanan pokok BBNKB sebesar 50 persen atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.Dengan syarat diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.Nggak cukup sampai disitu saja, wajib pajak yang membayar BBNKB pada Agustus hingga Desember 2021 juga akan dibebaskan dari sanksi bunga(*)