Otofemale.ID - Masa sosialisasi ganjil genap Jakarta terbaru, sudah berjalan selama 3 hari (Senin-Rabu).
Polres Metro Jakarta Barat, mulai besok (28/10/2021) akan menerapkan sanksi tilang bagi yang melanggar aturan ganjil genap.
Tindakan tegas bagi pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta Barat yang mulai besok dilaksanakan, seperti dijelaskan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Ganjil Genap di 10 Titik Baru Belum Ada Sanksi Tilang, Ada Apa Gerangan?
"Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor telah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) sampai Rabu hari ini," jelasnya seperti dilansir dari PMJNews.
Seperti diketahui, ganjil genap Jakarta terbaru berlaku pada 13 wilayah.
Dari belasan wilayah yang berlaku ganjil genap itu, 2 diantaranya ada di Jakarta Barat.
Dan kedua wilayah yang masuk aturan ganjil genap adalah Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.
"Imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh.
Karena sanksi tilang diberlakukan mulai besok Kamis.
Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan," tegas Kompol Argadija.
Baca Juga: Jalan Tol Bisa Bikin Supir Mobil Alami Microsleep, Apa Iya Seperti Itu
Kabar sebelumnya, ganjil genap di Jakarta mulai Senin (25/10/2021) kemarin berlaku di 13 wilayah.
Hal itu seperti disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa hari lalu.
"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," katanya.
Penting banget untuk diingat, bahwa ganjil genap Jakarta aturannya kembali ke peraturan gubernur.Artinya ganjil genap Jakarta berlaku pada pagi, mulai jam 06.00-10.00 WIB.
Baca Juga: Motor Nekat Nggak Lakukan Uji Emisi, Sudah Disiapkan Sanksi Tilang Dan sore sampai malam, ganjil genap Jakarta berlaku dari 16.00-21.00 WIB.Ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari-hari tertentu, seperti weekeend.Adapun ke-13 lokasi yang diberlakukan aturan ganjil genap adalah sebagai berikut :1. Jalan MH Thamrin2. Jalan Sudirman3. Jalan Rasuna Said4. Jalan Fatmawati5. Jalan Panglima Polim6. Jalan Sisingamangaraja7. Jalan MT Haryono8. Jalan Gatot Subroto9. Jalan S Parman10. Jalan Tomang Raya11. Jalan Gunung Sahari12. Jalan DI Panjaitan13. Jalan Ahmad Yani(*)