Follow Us

PPKM Level 3 Serentak Batal Dilaksanakan, Ingat Prokes Saat Lakukan Perjalanan

Octa Saputra - Selasa, 07 Desember 2021 | 11:29
Perjalanan libur Nataru, ingat selalu prokes  (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.ID

Perjalanan libur Nataru, ingat selalu prokes (ilustrasi)

"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru.

Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita dilansir dari Kompas.com.

Jika memang harus melakukan perjalanan, Adita mengimbau agar dipastikan sudah vaksinasi, dan memenuhi syarat tes kesehatan, yakni antigen.

"Patuh dan disiplin protokol kesehatan juga keharusan, di samping gunakan PeduliLindungi agar memudahkan tracing jika dibutuhkan," tandas Adita.

Terkait dengan perjalanan darat dengan mobil pribadi, seperti ini yang tertulis dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru :

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut; dan

Baca Juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan Diderek Dishub Si Pemilik Tidak Terima, Yakin Sudah Tahu Aturannya?

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dengan pengaturan sebagai berikut:

iii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;(*)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest