Otofemale.ID - Setelah sebelumnya umumkan pelaksanaan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah bikin pengumuman lagi.
Bahwasannya pelaksanaan PPKM Level 3 serentak selama libur Nataru, batal dilaksanakan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang jadi Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, menyampaikan alasan pembatalan tersebut.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Dampak Persiapan Konstruksi MRT, Mulai Besok Gaes
Dikatakan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri" katanya.
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," lanjut Luhut Binsar Pandjaitan.
PERJALANAN MOBIL PRIBADI
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.
Baca Juga: Gokil! Penipu Modus Beli Mobil Pajero Sport Berhasil Ditangkap, Ternyata Begini Caranya
"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru.
Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita dilansir dari Kompas.com.
Jika memang harus melakukan perjalanan, Adita mengimbau agar dipastikan sudah vaksinasi, dan memenuhi syarat tes kesehatan, yakni antigen.
"Patuh dan disiplin protokol kesehatan juga keharusan, di samping gunakan PeduliLindungi agar memudahkan tracing jika dibutuhkan," tandas Adita.
Terkait dengan perjalanan darat dengan mobil pribadi, seperti ini yang tertulis dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru :
a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut; dan
Baca Juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan Diderek Dishub Si Pemilik Tidak Terima, Yakin Sudah Tahu Aturannya?
b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dengan pengaturan sebagai berikut:
iii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;(*)