Otofemale.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta resmi diterapkan esok hari, Jumat (10/9/2020).
Pemerintah Provinsi DKI menerapkan PSBB guna memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona.
Meski pun pembatasan ini berskala besar, dipastikan tidak akan ada jalan di DKI Jakarta yang tutup.
Mobil pribadi hingga transportasi umum akan tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
Namun ada beberapa ketentuan yang akan berubah mengenai jumlah penumpang hingga jam layanan transportasi umum.
Hal itu diketahui dari video bertajuk "Diterapkan Mulai 10 April, Sejumlah Sektor Dibatasi Pemprov DKI Jakarta dalam PSBB" yang tayang di kanal YouTube TribunWOW Official.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Ini 8 Film Balap Mobil yang Rekomen Banget Buat Kamu
Untuk mobil pribadi denga kategori sedan yang bisa membawa empat penumpang, hanya dibolehkan membawa tiga saja selama PSBB ini berlangsung.
Aturannya satu pengemudi di depan dan dua penumpang di belakang dengan menerapkan jarak aman.
Lalu untuk kendaraan yang lebih besar dari sedan dengan kapasitas tujuh penumpang hanya boleh membawa empat penumpang.