Follow Us

Mudik Lokal Tak Dilarang, Seperti Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengendara Motor, Aman Tanpa Tilang!

Rachel Anastasia Agustina - Kamis, 14 Mei 2020 | 13:26
Ilustrasi Mudik Lebaran.
octa saputra/Otofemale.id

Ilustrasi Mudik Lebaran.

Otofemale.id - Kebijakan pemerintah tentang larangan mudik memang sempat menjadi pro dan kontra.

Namun kini sudah diresmikan bahwa pemerintah akan melarang warga yanga da di zona merah untuk bepergian keluar daerah.

Akan tetapi ada sedikit kelonggaran yang diberikan yaitu mudik lokal yang tetap diperbolehkan.

Baca Juga: Tawarkan Jasa Mudik Via Medsos, Travel Gelap Dongkrak Harga Tiketnya Nggak Kira-Kira

Mudik lokal atau bepergian di wilayah Jabodetabek masih diperbolehkan meski pun ada aturan PSBB (pembatasan sosial beskala besar).

“Tidak ada larangan kalau mudik antar wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin seperti Nakita.id kutip dari Kompas.com.

Akan tetapi ada aturan yang harus tetap di patuhi seperti penumpang sepeda motor maksimal 2 orang.

Baca Juga: Tertangkap Petugas Saat Nekat Mudik Jangan Pakai Ngelawan, Dendanya Bikin Auto Bangkrut

Dan bahkan mereka harus berada di alamat KTP yang sama.

Pengemudi motor juga diwajibkan pakai masker, sarung tangan, dan helm.

Sebelumnya memang santer kabar bahwa tidak ada yang boleh mudik, baik dari Jakarta ke luar daerah lain atau dari luar daerah ke Jakarta.

Pemerintah pun sudah menggelar operasi agar bisa menyekat beberapa titik perbatasan wilayah di Jabodetabek.

Baca Juga: Lolos Mudik Lebaran 2020, Aturan Pemprov Bisa Bikin Deg-degan Pengendara Mobil yang Mau Balik ke Jakarta

Ada beberapa kendaraan yang dibatasi, bahkan penumpang di dalamnya pun juga dibatasi.

Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Melansir dari Tribunnews, Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tak bisa melarang orang bepergian dalam jarak dekat.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB,

seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo.

Meski pun tidak ada tindakan hukum untuk pelaku mudik lokal, tetap saja ada himbauan agar masyarakat tak berkunjung ke saudara yang masih satu wilayah.

Hal itu dikarenakan masih ada potensi penyebaran virus corona yang lebih cepat jika mudik lokal banyak dilakukan.

Baca Juga: Janjikan Supir Truk Upah Jutaan Rupiah, Begini Nasib Suami Istri Pemilik Suzuki APV yang Nekat Mudik

Bukan hanya pengendara motor saja yang wajib memakai masker, pengendara mobil baik penumpang atau yang menyupir harus juga pakai masker.

Selain itu penumpang di dalam mobil tetap harus menjaga jarak fisik.

Untuk mobil dua baris, maksimal di isi oleh satu pengemudi di depan, dua penumpang di belakang namun tetap berjarak.

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Baca Lainnya

Latest