Follow Us

PSBB Berlaku Besok, Ladies yang Hendak Keluar Rumah Pakai Mobil Pribadi Wajib Perhatikan Hal Ini Kalau Tidak Mau Kena Tilang!

Rachel Anastasia Agustina - Kamis, 09 April 2020 | 16:00
PSBB di DKI Jakarta akan berlaku besok, Jumat (10/4/2020).
megapolitan.kompas.com

PSBB di DKI Jakarta akan berlaku besok, Jumat (10/4/2020).

Otofemale.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta resmi diterapkan esok hari, Jumat (10/9/2020).

Pemerintah Provinsi DKI menerapkan PSBB guna memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona.

Meski pun pembatasan ini berskala besar, dipastikan tidak akan ada jalan di DKI Jakarta yang tutup.

Baca Juga: Fakta PSBB yang 2 Hari Lagi Akan Dimulai, Tidak Ada Penutupan Jalan Hingga Transportasi Umum Tetap Beroperasi, Bagaimana dengan Penumpang?

Mobil pribadi hingga transportasi umum akan tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

Namun ada beberapa ketentuan yang akan berubah mengenai jumlah penumpang hingga jam layanan transportasi umum.

Hal itu diketahui dari video bertajuk "Diterapkan Mulai 10 April, Sejumlah Sektor Dibatasi Pemprov DKI Jakarta dalam PSBB" yang tayang di kanal YouTube TribunWOW Official.

Baca Juga: Di Rumah Aja, Ini 8 Film Balap Mobil yang Rekomen Banget Buat Kamu

Untuk mobil pribadi denga kategori sedan yang bisa membawa empat penumpang, hanya dibolehkan membawa tiga saja selama PSBB ini berlangsung.

Aturannya satu pengemudi di depan dan dua penumpang di belakang dengan menerapkan jarak aman.

Lalu untuk kendaraan yang lebih besar dari sedan dengan kapasitas tujuh penumpang hanya boleh membawa empat penumpang.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Nggak Larang Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta, Tapi Himbau Lakukan Hal Ini

Dengan aturan satu pengemudi di depan, dua di tengah, lalu satu penumpang lagi di belakang.

Untuk transportasi umum seperti bus yang bisa mengangkut lebih dari tujuh orang hanya diperbolehkan membawa 50 persen saja.

Jadi jika bus itu biasanya muat untuk 40 orang maka selama PSBB bus tersebut hanya boleh membawa 20 penumpang saja.

Kemudian untuk sepeda motor, hanya boleh ditumpangi satu orang saja yaitu pengemudi dalam artian tidak boleh membawa penumpang.

Selanjutnya pembatasan pada angkutan umum seperti Moda Raya Terpadu (MRT), dalam satu rangkaian kereta hanya boleh mengangkut 60 orang.

Sedangkan dalam angkutan Lintas Raya Terpadu (LRT), tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu rangkaian kereta.

Transjakarta dengan tipe bus gandeng yang berkapasitas 120 orang hanya boleh dibatasi menjadi 60 orang.

Baca Juga: Di Rumah Aja, Cuci Helm Sendiri Jangan Pakai Deterjen Bubuk Ya

Lalu untuk Transjakarta dengan tipe bus single, dibatasi hanya maksimal 30 orang per bus.

Taksi hanya boleh mengangkut tiga orang, dua penumpang di belakang dan satu penumpang.

Begitu juga dengan taksi online yang punya mobil kategori sedan.

Nah kira-kira seperti itu Ladies pembatasannya, jangan lupa untuk dipatuhi ya jika tidak ingin kena tegur TNI atau polisi yang berjaga selama PSBB.

Source : YouTube

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Baca Lainnya

Latest